Lampung Timur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur menyebut polutan yang mengotori pantai Labuhan Maringgai Lampung Timur adalah Limbah B3, bahan beracun dan berbahaya.
"Fakta di lapangan, limbah polutan ini jenis LB3, LB3 ini Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun," kata Kepala Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur Wahyu Utama saat meninjau limbah yang mengotori Pantai Lampung Timur, Sabtu (22/8).
Wahyu Utama menjelaskan, polutan LB3 dalam pengelolaanya perlu penanganan khusus.
Polutan LB3, punya dampak berbahaya terhadap ekosistem lingkungan dan manusia jika tidak dikelola secara baik.
Sehubungan itu, Wahyu mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap limbah tersebut.
"Saya sarankan kepada masyarakat, polutan ini yang kita duga jenis LB3 jangan dikubur dan dibakar tapi dikumpulkan saja di suatu tempat, nanti kami kelola limbah B3 tersebut,," sarannya.
Dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan asal limbah tersebut, karena investigasi sedang berjalan.
"Sementara kita belum bisa pastikan, karena baru akan di Investigasi dan kita laporkan kepada pemerintah provinsi dan pusat, mudah-mudahan bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Tapi dia mengingatkan, jika limbah B3 itu dibuang dengan sengaja, ada ancaman pidana bagi pelakunya.
"Ada pasal yang mengaturnya, UU no 32 tahun 2009 terkait Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, akan ada sanksi pidana, administratif dan denda," jelasnya.
Sementara itu, pantauan di lokasi, limbah tersebut tampak berbentuk liquit atau cair, menggumpal dan berminyak.
Limbah tersebut menumpuk di atas beberapa bagian pasir pantai, karena terdorong ombak.
Tidak hanya di Objek Wisata Pantai Kerang Mas Desa Muara Gading Mas, limbah berwarna hitam itu juga menggenangi Pantai Desa Margasari, Bandar Negeri dan Karya Makmur.
Diketahui, sejak Kamis (20/8) limbah berwarna hitam seperti ter aspal telah menggenangi pantai Lampung Timur dan masih berlangsung sampai hari ini.
Baca juga: Pantai Lampung Timur dipenuhi limbah hitam