Pringsewu cari istilah khas untuk normal baru

id Lampung, pringsewu, virus corona

Pringsewu cari istilah khas untuk normal baru

Bupati Pringsewu Sujadi mempersilakan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu untuk merumuskan istilah khas Pringsewu untuk penyebutan normal baru. (Antara Lampung/HO/Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi mempersilakan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu untuk merumuskan istilah khas Pringsewu untuk penyebutan normal baru.

“Silakan dirumuskan, mau dipakai istilah yang disesuaikan dengan bahasa dan kultur masyarakat Pringsewu. Hal ini untuk lebih memudahkan masyarakat untuk mencermati dan memahami apa sesungguhnya arti normal baru sehingga mereka dapat mengaplikasikannya,” katanya, dalam siaran pers yang diteriman, Selasa.

Menurutnya, masyarakat Pringsewu selama ini juga telah banyak melakukan inovasi-inovasi terhadap penanganan COVID-19 di wilayahnya.

“Namun demikian, setiap langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus dilandasi dengan payung hukum, sehingga apapun terkait COVID-19 ini harus berpijak pada peraturan,” katanya.

Bupati Pringsewu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Ketua DPRD Pringsewu Suherman, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas segala bantuan dan dukungannya terkait penanganan COVID-19, sekaligus meminta agar dapat dilakukan langkah-langkah koordinasi.

Menurutnya, kedepan perlu terus dilaksanakan berbagai upaya agar Pringsewu menjadi zona hijau.

“Kuncinya adalah disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pringsewu Suherman meminta seluruh masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada, karena meskipun nantinya diterapkan normal baru tetapi sesungguhnya wabah COVID-19 masih berlangsung.

Sementara itu, Dandim 0424/TGM Letkol Arman Aris Sallo pada kesempatan tersebut mengingatkan bahwa sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan.

“Kalau kita melihat sebutan normal baru, seolah-olah wabah COVID-19 itu sudah tidak ada. Padahal, sebetulnya masih ada. Jadi yang harus kita lakukan adalah melakukan operasi penegakan disiplin. Minimal melakukan razia pemakaian masker aja dulu, sekaligus kita persiapkan juga penjual masker di tempat razia,” katanya.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri pada kesempatan yang sama juga menjelaskan terkait normal baru.

“Normal baru adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelumnya tidak ada,” jelasnya.

Hamid juga meminta seluruh komponen masyarakat untuk bersinergi agar Pringsewu bisa menjadi zona hijau.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.