Bupati Pringsewu sampaikan LPKJ tahun 2019

id Lampung, pringsewu, virus corona

Bupati Pringsewu sampaikan LPKJ tahun 2019

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pringsewu Tahun 2019 dan Pengesahan dua rancangan peraturan daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu. ( Antara Lampung/HO/Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019 pada  Rapat Paripurna DPRD Pringsewu.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua DPRD Mastuah dan Rizky Raya Saputra, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan Muspida Pringsewu.

Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan bahwa penyampaian LKPJ kepala daerah diatur dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan diatur melalui Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.


Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

“Laporan keterangan pertanggungjawaban ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022, dan telah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025,” kata Sujadi

Rapat paripurna ini juga melakukan pengesahan dua raperda menjadi perda, yaitu tentang pengelolaan air limbah domestik dan tentang perubahan atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu.