Batik Air tandai dibukanya kembali penerbangan reguler Bandara SMB II Palembang
Hari ini ada satu penerbangan kedatangan dan satu keberangkatan Batik Air rute Palembang - Jakarta
Palembang (ANTARA) - Penerbangan pesawat maskapai Batik Air rute Palembang - Jakarta yang mengangkut 45 penumpang pada Minggu, menandai dibukanya kembali penerbangan reguler di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sejak setop sementara pada 1 Mei.
Executive General Manager Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Fahroji di Palembang, Minggu, mengatakan seyogyanya dijadwalkan tiga penerbangan keberangkatan pada hari ini, namun dua penerbangan menyatakan batal.
"Hari ini ada satu penerbangan kedatangan dan satu keberangkatan Batik Air rute Palembang - Jakarta," ujar Fahroji.
Menurut dia, satu jadwal kedatangan Batik Air dari Bandara Soekarno Hatta ke Palembang pada pukul 08.05 WIB hanya membawa 12 penumpang, kemudian pesawat itu terbang kembali pukul 08.45 WIB ke Jakarta membawa 45 penumpang.
Sebelum berangkat para penumpang harus datang dua jam sebelum keberangkatan karena akan melalui beberapa tahapan untuk diizinkan terbang.
Tahap pertama dimulai dari sebelum masuk ke ruang check in, yakni petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang memverifikasi dokumen kesehatan dan izin surat tugas dari instansi tempat penumpang bekerja.
Dokumen kesehatan mewajibkan calon penumpang membawa hasil rapid test dari rumah sakit yang menyatakan penumpang tersebut negatif COVID-19, jika tidak ada dokumen itu maka penumpang ditolak masuk ke bandara.
"Hari ini masih ada penumpang yang ditolak karena tidak membawa surat keterangan negatif rapid test, padahal itu syarat wajib dan utama untuk terbang," tambah Fahroji.
Sebelum masuk ruang check in para penumpang terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya dan tidak akan diizinkan masuk jika suhu tubuh melebihi 38 derajat celcius.
Selanjutnya saat berada di ruang check in, petugas KKP melakukan clearence dengan memverifikasi ulang surat tugas dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik milik penumpang, lalu suhu tubuh penumpang diukur kembali.
Berikutnya petugas KKP melakukan saturasi oksigen atau mengukur persentase oksigen yang diikat oleh hemoglobin di dalam aliran darah penumpang menggunakan alat oksimetri nadi.
Jika saturasi oksigen kurang dari 90 persen maka penumpang tidak diizinkan terbang.
A"Kami ingin semua penumpang benar-benar dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19, maka pemeriksaannya diperketat," kata Kepala Seksi Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Palembang, dr Fenty Wardha menambahkan.
Sebelum dinyatakan layak terbang, KKP akan melengkapi penumpang dengan kartu kewaspadaan elektronik (Health Electronic Alert Card) yang dapat dipantau selama penerbangan dan saat masuk ke wilayah tujuan.
Health Electronic Alert Card (HEAC) juga dipantau untuk penumpang yang baru tiba di Bandara SMB II Palembang bersamaan dengan pengukuran suhu tubuh. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya perubahan atau kemungkinan munculnya gejala COVID -19 selama penerbangan penumpang.
Sementara terkait aktifnya kembali penerbangan reguler,Bandara SMB II Palembang akan beroperasi mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB dengan pengerahan petugas mode minimum namun tetap mengutamakan keamanan, keselamatan dan pelayanan.
Executive General Manager Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Fahroji di Palembang, Minggu, mengatakan seyogyanya dijadwalkan tiga penerbangan keberangkatan pada hari ini, namun dua penerbangan menyatakan batal.
"Hari ini ada satu penerbangan kedatangan dan satu keberangkatan Batik Air rute Palembang - Jakarta," ujar Fahroji.
Menurut dia, satu jadwal kedatangan Batik Air dari Bandara Soekarno Hatta ke Palembang pada pukul 08.05 WIB hanya membawa 12 penumpang, kemudian pesawat itu terbang kembali pukul 08.45 WIB ke Jakarta membawa 45 penumpang.
Sebelum berangkat para penumpang harus datang dua jam sebelum keberangkatan karena akan melalui beberapa tahapan untuk diizinkan terbang.
Tahap pertama dimulai dari sebelum masuk ke ruang check in, yakni petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang memverifikasi dokumen kesehatan dan izin surat tugas dari instansi tempat penumpang bekerja.
Dokumen kesehatan mewajibkan calon penumpang membawa hasil rapid test dari rumah sakit yang menyatakan penumpang tersebut negatif COVID-19, jika tidak ada dokumen itu maka penumpang ditolak masuk ke bandara.
"Hari ini masih ada penumpang yang ditolak karena tidak membawa surat keterangan negatif rapid test, padahal itu syarat wajib dan utama untuk terbang," tambah Fahroji.
Sebelum masuk ruang check in para penumpang terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya dan tidak akan diizinkan masuk jika suhu tubuh melebihi 38 derajat celcius.
Selanjutnya saat berada di ruang check in, petugas KKP melakukan clearence dengan memverifikasi ulang surat tugas dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau klinik milik penumpang, lalu suhu tubuh penumpang diukur kembali.
Berikutnya petugas KKP melakukan saturasi oksigen atau mengukur persentase oksigen yang diikat oleh hemoglobin di dalam aliran darah penumpang menggunakan alat oksimetri nadi.
Jika saturasi oksigen kurang dari 90 persen maka penumpang tidak diizinkan terbang.
A"Kami ingin semua penumpang benar-benar dalam kondisi sehat dan bebas dari COVID-19, maka pemeriksaannya diperketat," kata Kepala Seksi Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Palembang, dr Fenty Wardha menambahkan.
Sebelum dinyatakan layak terbang, KKP akan melengkapi penumpang dengan kartu kewaspadaan elektronik (Health Electronic Alert Card) yang dapat dipantau selama penerbangan dan saat masuk ke wilayah tujuan.
Health Electronic Alert Card (HEAC) juga dipantau untuk penumpang yang baru tiba di Bandara SMB II Palembang bersamaan dengan pengukuran suhu tubuh. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya perubahan atau kemungkinan munculnya gejala COVID -19 selama penerbangan penumpang.
Sementara terkait aktifnya kembali penerbangan reguler,Bandara SMB II Palembang akan beroperasi mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB dengan pengerahan petugas mode minimum namun tetap mengutamakan keamanan, keselamatan dan pelayanan.