KPPBC Bandarlampung menggagalkan pengiriman 60.883 ekor BBL ilegal

id Lampung ,Bea Cukai ,KPPBC Bandarlampung

KPPBC Bandarlampung menggagalkan pengiriman 60.883 ekor BBL ilegal

Pelepasliaran benih bening lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pesawaran. BBL tersebut hasil penangkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Bandarlampung bersama tim gabungan di Rest Area Tol Terbanggi Besar KM 33. Bandarlampung, Senin (25/11/2024). ANTARA/HO-KPPBC Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Bandarlampung menggagalkan upaya pengiriman 60.883 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal di Rest Area KM 33 Kabupaten Lampung Selatan.

"Tim Gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandarlampung pada Minggu (24/11) berhasil gagalkan upaya pengiriman BBL tanpa dilengkapi perizinan dari instansi teknis terkait di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung Arif, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan bahwa upaya penggagalan BBL ilegal tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang yang awalnya diduga rokok ilegal dan akan dikirim menggunakan truk melalui jalur penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kemudian tim gabungan mulai melakukan pengawasan serta pencarian terhadap informasi tersebut dan berhasil menemukan truk yang dimaksud," kata dia.

Namun begitu, kata dia, saat personel melakukan upaya penghentian terhadap truk yang dimaksud di KM 28 Tol Bakauheni-Terbanggi, mobil tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas.

"Truk berhasil diberhentikan di rest area KM 33 Kabupaten Lampung Selatan dan dibawa ke KPPBC TMP B Bandarlampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.



Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Arif, ditemukan box styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa dengan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp9,1 milyar.

"Pelaku diduga melanggar UU No. 31 tahun 2004 juncto UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata dia.

Ia mengatakan setelah melakukan penindakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung dan Direktorat Polairud Polda Lampung.

"Mempertimbangkan sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus terhadap BBL tersebut selanjutnya dilepasliarkan di wilayah perairan Kabupaten Pesawaran bersama-sama pihak terkait," kata dia.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPBC Bandarlampung gagalkan pengiriman 60.883 ekor BBL ilegal