Cegah penularan COVID-19, Disnakertrans tiadakan pengurusan registrasi calon pekerja migran

id Corona, pekerja migran

Cegah penularan COVID-19, Disnakertrans tiadakan pengurusan registrasi calon pekerja migran

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandar Lampung (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung meniadakan pengurusan registrasi calon pekerja migran Indonesia guna mengantisipasi persebaran COVID-19. 

"Kami telah melaksanakan sejumlah langkah antisipasi sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencegah persebaran COVID-19, salah satunya dengan meniadakan pengurusan registrasi calon Pekerja Migran Indonesia untuk sementara waktu," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Lukmansyah, saat dihubungi di Bandarlampung, Kamis. 

Menurutnya,langkah meniadakan pengurusan registrasi calon Pekerja Migran Indonesia dilakukan bersamaan dengan menghentikan pengiriman pekerja migran sesuai dengan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 151 tahun 2020.

"Sesuai Keputusan Menteri nomor 151 tahun 2020, kami untuk sementara waktu juga menghentikan pengiriman dan penempatan pekerja migran untuk mengurangi persebaran COVID-19," katanya. 

Ia menjelaskan, sejumlah langkah lain juga dilakukan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 seperti melakukan pendataan serta pemantauan pekerja migran yang tengah berada di luar negeri dan hendak kembali ke Lampung. 

"Kami juga bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait di 15 kabupaten/kota seperti dinas kesehatan untuk melakukan pemantauan, pendataan, serta pengawasan kepada pekerja migran yang baru datang ke Lampung," katanya. 

Menurutnya, selain melakukan upaya pendataan dan pengawasan, dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi juga menghimbau pekerja migran yang berada di penampungan untuk melaksanakan protokol kesehatan. 

"Untuk menjaga pekerja migran agar terhindar dari COVID-19 dilingkungan BLKN atau penampungan diharapkan para pekerja dapat melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan sesuai anjuran pemerintah, " katanya.