Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengingatkan masyarakat Lampung agar mematuhi "sosial distancing" dan "physical distancing" dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
"Mohon kepada masyarakat Lampung agar kita sama-sama mematuhi menjaga jarak ini. Hal ini kita lakukan bersama untuk meminimalkan penyebaran virus corona," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menegaskan kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah atau pun yang menghalangi tugas kepolisian dalam menjalankan peran dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Khususnya bagi masyarakat yang masih berkumpul-kumpul atau melaksanakan hajat maka kami terpaksa membubarkannya untuk kebaikan bersama," kata dia.
Polri memiliki dasar hukum dalam menjalankan peran dan tugasnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurutnya, aparat hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri berdasarkan hukum kepolisian dalam UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Ketentuan pidana Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU akan diancam dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta.
Kemudian ayat 2 barang siapa karena kealpaan nya mengakibatkan terhalang nya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU diancam dengan pidana kurungan selama enam bulan denda Rp500 ribu.
"Kemudian UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yakni Pasal 59, Pasal 93, Pasal 152 ayat (1) dan (2), Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218. Termasuk barang siapa yang akan menyelenggarakan hajatan akan ada pidana nya," kata dia lagi.
Berita Terkait
Polres Lampung Barat tingkatkan patroli jelang panen raya kopi
Kamis, 25 April 2024 16:31 Wib
KAI Tanjungkarang catat 72.597 penumpang terangkut selama Lebaran 2024
Kamis, 25 April 2024 15:50 Wib
Pemanah Lampung raih 12 medali Kejurnas Panahan PPLP-SKO di Samarinda
Kamis, 25 April 2024 15:45 Wib
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Pelayanan KB gratis di Lampung
Kamis, 25 April 2024 13:06 Wib
Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung ziarah di TMP
Kamis, 25 April 2024 13:03 Wib
Pemprov Lampung fasilitasi UMKM promosikan produk melalui bazar
Kamis, 25 April 2024 13:01 Wib
Pemkot Bandarlampung serahkan SK ke 389 PPPK formasi 2023
Kamis, 25 April 2024 11:00 Wib