Bupati Pringsewu tinjau posko penanganan COVID-19

id Lampung, pringsewu, virus corona

Bupati Pringsewu tinjau posko penanganan COVID-19

Bupati Pringsewu, Provinsi Lampung Sujadi meninjau Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu di Kantor Dinas Kesehatan, Komplek Perkantoran Pemkab Pringsewu. (Foto : Antaralampung/doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) -  

Bupati Pringsewu, Provinsi Lampung Sujadi meninjau Posko Penanganan COVID-19 Kabupaten Pringsewu di Kantor Dinas Kesehatan setempat.

“Kepada seluruh pihak dapat mendukung dan bekerja sama dalam hal penanggulangan wabah COVID-19. Saya juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk tetap tenang dan tidak panik. Kalau kita panik dan stres, maka kita dengan mudah dapat terserang penyakit, karena daya tahan tubuh kita dapat berkurang,” kata Bupati Sujadi, di Pringsewu, Kamis.

Menurutnya, kepada seluruh masyarakat untuk dapat membatasi kegiatan di luar rumah, jika tidak ada keperluan yang penting dan mendesak.

Meskipun keluar rumah tetap waspada, dan biasakan dengan langsung mandi sesampai di rumah.

Sujadi meminta masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat, terutama dengan selalu mencuci tangan memakai sabun, rajin berolahraga dan mengkonsumsi makanan dengan gizi yang seimbang.

“Masyarakat juga diminta untuk tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan, karena dapat berdampak akan kenaikan harga barang yang tidak wajar. Dan untuk sementara waktu masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang dengan jumlah yang banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri," ujarnya.

Sujadi menjelaskan, langkah-langkah tersebut sesuai dengan dasar hukum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No.440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Kemudian, Maklumat Kepala Kepolisian Negara RI No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID -19.

Imbauan Gubernur Lampung No.0452/1021/06/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penyebaran COVID-19 Bagi Masyarakat, serta Surat Edaran Bupati Pringsewu No.01 Tahun 2020 Tentang Antisipasi dan Kesiapsiagaan menghadapi Infeksi COVID-19 di Kabupaten Pringsewu. 

Bagi masyarakat Pringsewu yang ingin mendapatkan atau memberikan informasi tentang COVID-19, dapat datang secara langsung atau menghubungi petugas yang sudah bersiaga dinomor 0813-7761-9963, 0822-7398-1969 dan 0812-7258-894.