Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan dua orang lainnya.
"Kami menghadirkan enam saksi dalam sidang hari ini," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Dia menjelaskan enam saksi tersebut di antaranya mantan Kepala ULP, Karnadi; Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri; Anggota UPT Kabupaten Lampung Utara, Fero Dikaroman; Ketua Pokja tahun 2018, Meri Imelda Sari; Anggota Unit Kerja, Eka Candra Hamid; dan Pokja ULP tahun 2018, Hairul Hanibal.
Para saksi diminta keterangan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Jaksa pertama kali mempertanyakan masalah proyek kepada saksi Karnadi dan hingga saat ini masih berjalan.
Enam saksi yang dihadirkan jaksa untuk menjelaskan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Mereka bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif; Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan; Wan Hendri, mantan Kadis PUPR; Syahbudin, dan seorang rekanan; Raden Syahril.
Berita Terkait
Pemkab Lampung Selatan 8 tahun berturut-turut raih opini WTP dari BPK
Jumat, 3 Mei 2024 18:47 Wib
Rektor pimpin FGD Renstra 2023--2027: fokus pengembangan program S-2 dan S-3
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Rektor Unila pimpin upacara Hardiknas
Jumat, 3 Mei 2024 18:42 Wib
Warek BUK Unila tinjau pelaksanaan UTBK SNBT 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:40 Wib
PMM di Unhas, Ali Akbar sebut Program Kampus Merdeka pintu keberagaman nusantara
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unila belajar keberagaman melalui PMM
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Semangat Ghina tingkatkan antusias belajar di Kampus Mengajar
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
Dialog nasional karier dosen dan "best practice" Unila: Upaya membangun kampus unggul
Jumat, 3 Mei 2024 18:37 Wib