Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan dua orang lainnya.
"Kami menghadirkan enam saksi dalam sidang hari ini," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Dia menjelaskan enam saksi tersebut di antaranya mantan Kepala ULP, Karnadi; Kabag Hukum Pemkab Lampung Utara, Hendri; Anggota UPT Kabupaten Lampung Utara, Fero Dikaroman; Ketua Pokja tahun 2018, Meri Imelda Sari; Anggota Unit Kerja, Eka Candra Hamid; dan Pokja ULP tahun 2018, Hairul Hanibal.
Para saksi diminta keterangan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Jaksa pertama kali mempertanyakan masalah proyek kepada saksi Karnadi dan hingga saat ini masih berjalan.
Enam saksi yang dihadirkan jaksa untuk menjelaskan terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Mereka bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Utara nonaktif; Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan; Wan Hendri, mantan Kadis PUPR; Syahbudin, dan seorang rekanan; Raden Syahril.