Konsumsi sabu, oknum kepsek Metro ditangkap

id Narkoba,Polres Metro,peredaran narkoba di Metro

Konsumsi sabu, oknum kepsek Metro ditangkap

Narkoba jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Metro dari LS dan VR. (Antaralampung.com/Istimewa)

Metro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VR (58) yang juga kepala sekolah dasar negeri di Kota Metro, dan LS (44) seorang wiraswasta saat mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB, team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua orang berinisal VR dan LS. Keduanya diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jl. Soekarno Hatta Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat," kata Kasat Narkoba Polres Metro, AKP. Fredy Aprisa Putra, Kamis. 

Fredy mengatakan, petugas lebih dahulu mengamankan LS. Setelah diinterogasi, LS mengaku mendapat uang untuk membeli barang haram tersebut dari VR. 

"LS mengaku uang untuk membeli barang tersebut dari seorang perempuan yang bernama VR. Dan rencananya mereka berdua akan bertemu kembali sesaat ketika narkotika tersebut telah didapat. VR diamankan di daerah Jl. Budi Utomo Kel. Rejomulyo Kec. Metro Selatan," katanya. 

Ia menjelaskan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lipatan tisu warna putih yang di dalamnya satu buah klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu. 

"Sabu itu disimpan dalam dompet warna biru dongker. Pada saat kita geledah ditemukan satu buah klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu," katanya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut VR dan LS beserta sepaket narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Metro. 

"Mereka dikenakan pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun," katanya,

Baca juga: Artis Vicky Nitinegoro ditangkap diduga terkait narkoba