KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah

id KPK OTT Bupati Lampung Tengah, DPRD Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa

KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, KPK agendakan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah, sehingga total saksi dari unsur DPRD yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin (11/2) kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Saksi yang telah dipanggil itu, lanjut Febri, diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya.

"Sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," ujar Febri.

Pemerikasaan terhadap sembilan saksi akan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, di Bandarlampung.

Sembilan saksi itu, yakni Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Subawa, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama A, dan anggota Komisi II DPRD Lampung Tengah Agus Riyanto.

Selanjutnya, lima anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah, yaitu Wayan Suartame, Misrol Hapi, Ali Imron, Iskandar, dan Mudasir.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Tersangka MUS selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar.

Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebelumnya, Mustafa (Bupati Lampung Tengah nonaktif) telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.