21 Perusahaan Yang Berperingkat Hitam

id 21 Perusahaan Yang Berperingkat Hitam, Prop3er, Lingkungan, Pencemaran, Air, Udara, Emisi, Pencemaran, Limbah, Kotoran, Sungai, Laut,

 21 Perusahaan Yang Berperingkat Hitam

Beberapa ekor ternak sapi sedang mengias sampah-sampah yang masih bisa dimakan di antara kesibukan para petugas kebersihan dan kendaraan truk pengangkut sampah. (FOTO ANTARA/Dok/Nyoman Budhiana).

Dari 1.908 perusahaan yang dinilai, 21 perusahaan mendapat Proper Hitam."
Jakarta (ANTARA Lampung) - Sebanyak 21 perusahaan mendapat peringkat hitam pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) periode 2013-2014.

"Dari 1.908 perusahaan yang dinilai, 21 perusahaan mendapat Proper Hitam," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan pada malam anugerah lingkungan Proper yang dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla di Auditorium Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Proper merupakan salah satu program unggulan KLH yang berupa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah B3.

Peringkat Proper dibagi dalam lima warna yaitu Emas dan Hijau untuk perusahaan yang melakukan lebih dari yang disyaratkan, Biru untuk ketaatan perusahaan sebagaimana yang disyaratkan dan Merah serta Hitam bagi yang tidak taat.

Perusahaan yang mendapat Proper Hitam periode ini adalah Hotel Amboina-Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Hotel Incla Kabupaten Maluku Tenggara, Hotel Quality Kota Makassar, PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Ombilin Kota Sawahlunto.

PT Dactex Indonesia Kabupaten Bandung, PT Darmex Oil and Fats (DOF) dan PT Darmex Biofuel (DBF) Kota Bekasi, PT Easterntex Kabupaten Pasuruan, PT JFE Shoji Steel Indonesia Kabupaten Bekasi.

PT Latexindo Toba Perkasa Kabupaten Deli Serdang, PT Nutricia Indonesia Sejahtera Jakarta Timur, PT Sumatera Trading Tobacco Company Kota Pematang Siantar, PT Toyogiri Iron Steel Kabupaten Bekasi, RS Elim Kabupaten Toraja Utara, RS Islam Kota Mataram.

Selanjutnya RSUD Dr Pirngadi Kota Medan, RSUD Nene Mallomo Kabupaten Sidrap, RSUD Poso Kabupaten Poso, RSUD Praya Lombok Tengah, RSUD Raden Mattaher Kota Jambi, RS Harapan Keluarga Kota Mataram dan RSUD Kabupaten Mamuju, Mamuju.   

Terkait dengan tindaklanjut pelaksanaan Proper peringkat HITAM tahun 2012-2013, Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindak 17 perusahaan.

Penindakan berupa diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap 10 perusahaan, empat perusahaan dalam proses pulbaket dan tiga perusahaan telah taat sehingga dikembalikan ke mekanisme Proper.