Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menyatakan bahwa perusahaan harus memiliki lembaga pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk memperkuat pengawasan K3.
"Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini penting. Oleh karena itu, untuk memperkuat pengawasan, masing-masing perusahaan juga harus memiliki lembaga pembinaan K3. Sehingga ada kontrol dari perusahaannya sendiri secara rutin," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, dengan adanya lembaga pembinaan K3 di setiap perusahaan, maka pekerja akan selalu terlatih dalam penggunaan alat keselamatan dan kesehatan kerja.
"Selain itu, mereka juga harus dilatih kompetensi dan kemampuan dalam penggunaan peralatan, agar tenaga kerja bisa bekerja dengan nyaman, selamat, serta dijauhkan dari kecelakaan kerja, sehingga proses produksi barang dan jasa tetap berjalan lancar," katanya.
Agus menjelaskan untuk proses sertifikasi K3, Disnaker terus melaksanakannya bersama perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3) yang ada di Lampung.
"Kegiatan sertifikasi K3 ini dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap peralatan keselamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan, agar para pekerja bisa terlindungi dalam menggunakan peralatan," ucap dia.
Menurut dia, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di Provinsi Lampung saat ini dalam kondisi baik.
"Kondisi yang baik ini terjadi karena semua pihak terus berupaya menekan terjadinya kecelakaan kerja seminimal mungkin, dengan taat melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan pelatihan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja," ujarnya.
Ia mengharapkan semua pihak dapat terus mendukung keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja yang ada di daerahnya.
Baca juga: PLN Lampung: Keselamatan dan kesehatan kerja harus jadi prioritas
Baca juga: Pelindo Lampung gelar simulasi tanggap darurat K3 gempa bumi
Baca juga: Disnaker Lampung gelar pelatihan vokasi di 22 desa untuk tambah keterampilan kerja
