Reklame Langgar Median Jalan Akan diturunkan

id reklam, liar, bandarlampun, akan diturunkan, kota

Reklame Langgar Median Jalan Akan diturunkan

Petugas Sedang Merubuhkan reklame yang melanggar perizinan di sepanjang median Jalan (pilarekonomi.com)

Kami masih menunggu masa berlaku surat peringatan ketiga habis. Nanti setelah habis masa berlakunya langsung akan kita turunkan."

Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Reklame di Kota Bandarlampung yang melanggar penempatannya di median jalan akan diturunkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung melalui instansi berwenang yang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame bersangkutan.

"Kami masih menunggu masa berlaku surat peringatan ketiga habis. Nanti setelah habis masa berlakunya langsung akan kita turunkan," kata Kabid Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung, Dekrison, di Bandarlampung, Kamis.

Dia menyatakan kemungkinan minggu depan pihaknya akan bergerak menanganinya.

Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu habis masa berlaku surat peringatan ketiga kepada perusahaan Add Style, pemilik reklame yang dinilai melanggar aturan di Jl. Teuku Umar depan kantor PTPN VII untuk melakukan penurunkan reklame tersebut.

Penertiban reklame ini sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2008 tentang tata cara peletakan titik reklame.

"Reklame itu jelas-jelas telah melanggar Perda No. 14 Tahun 2008 karena berdiri di atas median jalan," katanya lagi.

Dia mengungkapkan pula adanya reklame lainnya yang melanggar aturan, yakni milik Devis Advertising di perempatan Jl. Zainal Abidin Pagar Alam dan Jl. Pramuka. Tapi, reklame tersebut telah diturunkan sendiri oleh pemiliknya.

Sedangkan reklame yang di depan PTPN VII hingga saat ini belum juga diturunkan oleh pemiliknya. Karena itu, pihak Dinas Tata Kota Bandarlampung akan menunggu sampai minggu depan.

"Saat ini tidak ada lagi reklame yang berdiri di atas median jalan. Cuma satu reklame yang masih berdiri yang berada di depan PTPN VII, tapi reklame lain sudah dengan kesadaran sendiri diturunkan oleh pemiliknya," katanya lagi.

Dia mengungkapkan adanya sembilan reklame yang melanggar dan berdiri di atas median jalan, yakni di Jl. Teuku Umar, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam dan Jl. Sultan Agung.

"Dari sembilan reklame yang melanggar itu, tinggal satu yang masih membandel," katanya.