Imigrasi Bandarlampung amankan dua WNA asal Pakistan

id Lampung ,Bandarlampung.,Kota Bandarlampung ,Imigrasi Bandarlampung

Imigrasi Bandarlampung amankan dua WNA asal Pakistan

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Said Ismail, (kiri abu-abu) didampingi Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Washono (kanan hitam) saat dimintai keterangan. Bandarlampung, Senin (7/7/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dua WNA Pakistan tersebut diamankan karena mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandarlampung

Bandarlampung   (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena diduga menggalang dana secara ilegal.

"Dua WNA Pakistan tersebut diamankan karena mereka diduga menggalang dana secara ilegal dengan berpura-pura meminta sumbangan dari masjid ke masjid di Kota Bandarlampung," kata Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Said Ismail, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan bahwa WNA tersebut masuk ke Provinsi Lampung pada Juni 2025 dengan menggunakan visa kunjungan usai sebelumnya berada di Jakarta.

“Mereka datang ke Bandarlampung ini meminta sumbangan, dari masjid ke masjid, dengan alasan pengumpulan donasi yang rencananya dikirimkan ke negara asal mereka,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman terkait motif dan jaringan mereka. Dari pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya pihak lokal yang menjadi sponsor atau penjamin keberadaan kedua WNA tersebut.

“Selama pendalaman, belum ada yang mengaku sebagai sponsor. Mereka datang sendiri dan belum ada perwakilan yang bertanggung jawab,” kata dia.

Said mengatakan dari catatan intelijen kedua WNA tersebut telah mengumpulkan sejumlah dana yang diduga dikirimkan ke negaranya sejumlah Rp3 juta.

"Namun begitu sejauh ini belum ada laporan masyarakat terkait kerugian finansial akibat aktivitas kedua WNA tersebut," kata dia.

Ia pun menegaskan, kedua WNA tersebut kemungkinan dikenai saksi deportasi karena telah melanggar ketentuan izin tinggal yang mana mereka berdua menggunakan visa untuk berinvestasi.

“Visa yang digunakan tidak sesuai, mereka mengenakan visa penjualan namun menggalang dana, sehingga kami akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan imigrasi jika terbukti terjadi pelanggaran," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan WNA yang menggalang dana tanpa identitas atau izin resmi dari pihak-pihak terkait.

“Apalagi jika orang asing meminta donasi tanpa dokumen atau sponsor yang jelas. Sebaiknya segera dilaporkan agar tidak timbul kerugian di masyarakat,” ujarnya.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.