
Pengacara terdakwa dugaan aborsi ajukan permohonan terkait proses persidangan

Kami mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan ini. Mudah-mudahan keputusan yang akan disampaikan pekan depan dapat dikabulkan
Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Indra Sukma dalam perkara dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa BAN mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Eva Susiana agar sidang dapat dilakukan secara bersamaan.
"Saya khususnya terdakwa BAN sendiri sudah bermohon kepada tiga majelis hakim agar sidang yang akan datang dapat dilakukan secara bersamaan alias tidak dipisah-pisah," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Ia menjelaskan permohonan tersebut disampaikan dengan tujuan agar perkara tersebut dapat terang, jelas, dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
Menurut Indra, hal tersebut perlu diperhatikan mengingat perkara dugaan aborsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah hotel yang ada di Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Tidak ada kepentingan lain atau pun tujuan yang tidak-tidak kok. Kami hanya ingin perkara ini terang dan jelas. Jika dipisah-pisah kami khawatir keterangan yang disampaikan kedua belah pihak tidak singkron sehingga membuat kita semua bingung. Itu saja kok," kata dia.
Dalam permohonannya tersebut, ia berharap majelis hakim dapat benar-benar mempertimbangkan hal tersebut dan mempunyai pendirian serta pertimbangan dalam permohonannya.
"Kami mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan ini. Mudah-mudahan keputusan yang akan disampaikan pekan depan dapat dikabulkan," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan yang telah disampaikan baik oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam persidangan.
Namun, kata Dedi, dalam perkara tersebut semua akan dikoordinasikan kembali antar pihak sehingga dapat menemui titik terang dan persetujuan untuk dilakukan sidang secara terpisah atau pun secara bersamaan.
"Semua tergantung dari majelis hakim nantinya, apakah pertimbangannya dan bisakah dilakukan secara bersama-sama. Yang jelas permohonan telah diterima dengan kooperatif," katanya.
Untuk diketahui, terdakwa BAN sendiri merupakan satu dari dua terdakwa dalam perkara dugaan aborsi. Terdakwa lainnya berinisial P yang tak lain merupakan seorang kekasihnya sendiri.
Sejauh ini keduanya telah menjalani sidang secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat untuk tetrdakwa P dan Eva Susiana untuk terdakwa BAN. Untuk terdakwa P sendiri proses persidangan telah masuk dengan agenda putusan sela, sedangkan untuk terdakwa BAN masih dalam proses pemeriksaan saksi yang akan datang.
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
