Hakim tolak permohonan eksepsi Henry Yosodiningrat cs dalam perkara dugaan aborsi

id Sidang aborsi, mahasiswa aborsu, eksepsi aborsi

Hakim tolak permohonan eksepsi Henry Yosodiningrat cs dalam perkara dugaan aborsi

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi., SH, MH saat menyampaikan terkait penolakan eksepsi perkara aborsi. (ANTARA/ADAM)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menolak permohonan eksepsi atau keberatan yang disampaikan penasihat hukum Henry Yosodiningrat cs dalam perkara dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa P.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi., SH, MH berdasarkan keterangan dari Ketua Majelis Hakim persidangan, Samsumar Hidayat.

"Berdasarkan dalam persidangan bahwa eksepsinya telah ditolak," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan untuk selanjutnya, proses sidang tersebut akan dilanjutkan pada pekan datang dengan materi pokok perkara agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, berdasarkan Perma No3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, bahwa majelis hakim yang menangani perkara dugaan aborsi tersebut juga telah menerapkan Perma untuk lancarnya persidangan dengan tata cara yang telah diatur dalam Perma.

"Dalam hal ini juga majelis hakim telah memperhatikan segala aspek untuk menegakan keseimbangan hukum dari segala aspek. Karena itu, proses sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi oleh penuntut umum," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti mengatakan, selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dalam perkara dugaan aborsi tersebut.

Menurut dia, dalam perkara tersebut, pihaknya telah menyiapkan kurang lebih sebanyak sepuluh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

"Lanjut, kita kurang lebih ada sepuluh. Nanti akan kita hadirkan," katanya.

Sebelumnya, Hendry Yosodiningrat cs dalam perkara dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa P tersebut menilai dalam eksepsinya bahwa dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum sangat tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan keliru.

Menurut dia, dakwaan yang telah ditandatangani oleh penuntut umum Chandrawati Rezki P dan Desi Andriani P tersebut tidak cermat lantaran tidak menguraikan bentuk dari perbuatan terdakwa bersama BAN yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

"Misalnya menghilangkan nyawa dengan cara bagaimana, kemudian menggugurkan kandungan dengan cara bagaimana. Ini kan harus sesuai dan cermat," kata dia beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, terdakwa P sendiri merupakan satu dari dua terdakwa dalam perkara dugaan aborsi. Terdakwa lainnya berinisial BAN yang tak lain merupakan seorang kekasihnya sendiri.

Sejauh ini keduanya menjalani sidang secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat untuk tetrdakwa P dan Eva Susiana untuk terdakwa BAN. Untuk terdakwa P sendiri proses persidangan telah masuk dengan agenda putusan sela, sedangkan untuk terdakwa BAN masih dalam proses pemeriksaan saksi yang akan datang.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.