Penasihat hukum minta hakim tidak istimewakan pelaku aborsi

id Sidang aborsu, abirsi, mahasiswa abirsi

Penasihat hukum minta hakim tidak istimewakan pelaku aborsi

Ruang sidang terdakwa dugaan aborsi secara tertutup. (ANTARA/HO)

Kami dari pihak BAN. Artinya klien kami BAN ditahan namun untuk tersangka PL tidak ditahan. Ini tidak adil, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum Indra Sukma minta kepada majelis hakim dalam perkara dugaan aborsi agar tidak mengistimewakan salah satu pelaku aborsi yang melibatkan kliennya, BAN dan kekasihnya PL.

"Kami dari pihak BAN. Artinya klien kami BAN ditahan namun untuk tersangka PL tidak ditahan. Ini tidak adil," katanya usai menjalani sidang dakwaan perkara aborsi dengan terdakwa BAN, Selasa.

Dirinya juga mempertanyakan kepada majelis hakim dalam hal ini, Samsumar Hidayat terkait proses sidang yang dilakukan secara terpisah. Padahal, kata dia, perbuatan aborsi tersebut dilakukan secara bersama-sama.

"Ini aneh, perbuatannya sama tapi kenapa harus dipisah. Jadi yang sidang hari ini baru klien kita BAN, sedangkan PL belum sidang karena alasannya katanya baru menerima relase panggilan hari ini," kata dia.

Lanjut Indra, dalam persidangan yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, majelis hakim sempat menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut tidak ada yang diistimewakan.

Dengan penegasan hakim tersebut, dirinya berharap majelis hakim dapat membuktikan bahwa tidak ada yang diistimewakan dengan cara menahan tersangka PL.

"Karena penahanan ini tanggungjawab oleh pengadilan, kami berharap majelis hakim sesuai dengan perkataannya bahwa tidak ada yang diistimewakan," katanya.

Dua orang yang merupakan pasangan kekasih tersebut menjalani sidang atas perkara dugaan aborsi yang melibatkan seorang terdakwa berinsial BAN dan PL.

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, salah satunya Anita Cerlina mendakwa terdakwa BAN dengan Pasal 77A ayat (1) UURI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 342 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 341 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 346 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta :
Editor : Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.