Pengadilan sebut syarat terdakwa dugaan aborsi lengkap sehingga tidak ada pengalihan tahanan

id Sidang aborsi, sidang terdakwa aborsi, aborsi

Pengadilan sebut syarat terdakwa dugaan aborsi lengkap sehingga tidak ada pengalihan tahanan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Alfarobi. (ANTARA/ADAM)

Syaratnya sudah lengkap, sehingga status tahanannya masih tahanan kota seperti yang diberikan oleh penuntut umum

Bandarlampung (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Alfarobi menyebutkan bahwa syarat dari terdakwa dugaan Aborsi berinsial P telah lengkap sehingga pihaknya tidak perlu melakukan pengalihan penahanan terhadap terdakwa.

"Syaratnya sudah lengkap, sehingga status tahanannya masih tahanan kota seperti yang diberikan oleh penuntut umum," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan saat sampai di pengadilan, syarat yang telah dipenuhi oleh terdakwa P diantaranya yakni surat permohonan, keterangan dokter bahwa terdakwa depresi, surat keterangan dari universitas bahwa terdakwa masih status kuliah, dan jaminan dari kedua orangtua.

"Ada jaminan uang juga dan orangtua, tapi dalam perkara ini cukup jaminan orangtua," kata dia.

Untuk saat ini, terdakwa P dalam perkara dugaan aborsi tersebut agenda sidang telah memasuki agenda pembacaan eksepsi dengan Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat. Pada sidang sebelumnya, terdakwa P melalui penasihat hukumnya, Hendry Yosodiningrat mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hendry Yosodiningrat sendiri didampingi oleh penasihat hukum lainnya yakni Agus Bhati Nugroho dan tim lainnya.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.