Dinkes Lampung Selatan libatkan warga guna kendalikan kasus DBD

id Lampung Selatan ,Penyakit DBD ,Perlu peran warga

Dinkes Lampung Selatan libatkan warga guna kendalikan kasus DBD

Petugas saat melakukan Fogging atau pengasapan di lingkungan warga untuk memberantas sarang nyamuk pembawa penyakit DBD. ANTARA/Riadi Gunawan

Kami dari Dinkes Lampung Selatan terus berupaya untuk menekan angka kasus DBD

Lampung Selatan (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan melibatkan warga dalam upaya mengendalikan kasus demam berdarah dengue (DBD) yang kian merebak di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Lampung Selatan Jamaluddin di Kalianda, Minggu, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas nyamuk pembawa penyakit DBD.

"Kami dari Dinkes Lampung Selatan terus berupaya untuk menekan angka kasus DBD. Tetapi tim kesehatan tidak bisa bekerja sendiri, oleh karena itu pentingnya peran warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.

Ia menjelaskan, hingga saat ini petugas Dinkes telah mencatat jumlah kasus DBD yang telah ditangani oleh tim kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit di Lampung Selatan sebanyak 125 kasus.

"Jumlah kasus DBD 125 kasus, dari jumlah itu ada satu orang meninggal akibat DBD pada Maret 2025," ucapnya.

Menurut dia, penyebab utama keberadaan nyamuk penyebar DBD adalah hidup di lingkungan yang kurang bersih, sehingga penerapan pola hidup sehat sangat penting dilakukan, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.

Dia menerangkan juga bahwa warga sangat berperan penting untuk menjaga kebersihan dan memberikan larvasida (insektisida pembunuh larva) terutama di tempat-tempat penampungan air yang sulit dijangkau.

"Kasus DBD cukup tinggi. Untuk memutus mata rantai perkembangbiakan nyamuk itu dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk, mengubur atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi tempat berkembang biak nyamuk, serta membersihkan genangan air dan penampungan air minimal seminggu sekali, serta menutup tempat penampungan air," katanya.