Polres Bandarlampung sebut pembatasan angkutan barang untuk perlancar arus mudik

id Lampung ,Kota Bandarlampung,polresta,bandarlampung,arus mudik,persiapan,lebaran

Polres Bandarlampung sebut pembatasan angkutan barang untuk perlancar arus mudik

Ilustrasi - Tronton dan truk yang melebihi dimensi dan muatan (ODOL) yang melintasi Jalinsum ruas Lampung Tengah-Bandarlampung-Lampung Selatan itu umumnya melaju lambat sehingga menganggu kelancaran arus lalulintas. ANTARA/Hisar Sitanggang

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, mulai diterapkan pada Senin 24 Maret hingga 8 April

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang pada momen mudik Lebaran 2025 dilaksanakan guna memperlancar arus lalu lintas.

"Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, mulai diterapkan pada Senin 24 Maret hingga 8 April," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ridho Rafika di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya," kata dia.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini.

"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan, seperti bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis yang diperbolehkan beroperasi.

"Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan," kata dia.

Kompol Ridho pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, khususnya di Kota Bandarlampung.

"Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan," kata dia.

Baca juga: Polresta Bandarlampung kerahkan 516 personel amankan mudik Lebaran 2025

Baca juga: Polisi gencarkan razia cipta kondisi di Bandarlampung

Baca juga: Polresta Bandarlampung siapkan layanan 110 bagi para pemudik