Lima saksi tidak mengetahui keterlibatan terdakwa Mahyuddin terkait dana insentif Satpol PP

id Sidang korupsi, sidang korupsi satpol pp, sidang insentif satpol pp

Lima saksi tidak mengetahui keterlibatan terdakwa Mahyuddin terkait dana insentif Satpol PP

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi insentif Satpol PP. (ANTARA/DAMIRI)

Jadi terkait siapa yang tandatangani di kolom PPTK, saksi tidak mengetahui karena berkas itu diserahkan ke Intan.

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa Mahyuddin mengungkapkan bahwa lima orang saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, tidak mengetahui perihal penyusunan atau perencanaan SPJ fiktif dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa lima orang saksi telah kita katakan mereka tidak mengetahui keterlibatan terdakwa Mahyuddin dalam penetapan SPT maupun SPJ," kata tim penasihat hukum terdakwa, Hery Prasojo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.

Ia melanjutkan saat SPT maupun SPJ diajukan ke BPKAD, terdakwa Mahyuddin tidak mengetahui perihal tersebut. Saat ditanyai siapa yang memalsukan tandatangan tersebut, ia mengatakan, bahwa yang menjalankan berkas tersebut adalah staf terdakwa, dalam hal ini terdakwa Intan selaku operator.

"Dalam keterangan saksi sebelumnya bahwa Nur Azima, Friska, dan Yusnaini mengatakan ketika semua dokumen telah ditandatangani, semuanya diserahkan kepada saudara Intan. Jadi terkait siapa yang tandatangani di kolom PPTK, saksi tidak mengetahui karena berkas itu diserahkan ke Intan. Jadi kita tidak mengatakan siapa, cuma yang bertanggungjawab adalah Intan," katanya.

Terdakwa Mahyuddin selaku mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun 2022 merupakan satu dari tiga terdakwa tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa lainnya bernama Agusmiar Lispawandi selaku mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan istrinya, Intan Melicadona selaku staf honorer.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan, menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dana insentif pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan senilai Rp2,8 miliar.

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya saksi Putri, Ansori, Rama, Apri selaku staf honorer di bidang keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan Sulistyono selaku PNS di bidang Bendahara Pengeluaran Satpol PP Lampung Selatan.

Sidang yang beragendakan saksi tersebut mempertanyakan kepada lima orang saksi terkait pengeluaran keuangan insentif honorer Satpol PP.