Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar, di ruang rapat Sekda setempat, Selasa (7/1).
Dalam audiensi itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar Dewi Imelda Sari mengapresiasi Kabupaten Lampung Selatan dalam hal penerimaan wajib pajak.
“Jadi Kabupaten Lampung Selatan ini menempati urutan pertama se-Provinsi Lampung, dengan total wajib pajak sebesar Rp154 miliar,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan itu Dewi Imelda Sari juga menyampaikan beberapa program yang telah dan akan dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan.
Diantaranya, terkait kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya meminta agar ASN di Kabupaten Lampung Selatan untuk secara kolektif melaporkan SPT tidak lebih dari tanggal 31 Maret 2025.
“Karena ini awal tahun seperti biasanya ada kewajiban untuk seluruh ASN di Lampung Selatan terkait SPT tahunan, kami mengingatkan untuk dilakukan secara kolektif memberikan bukti fotonya jangan sampai melewati batas waktunya,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu Dewi Imelda Sari juga membahas tentang perpajakan dari Dana Desa yang sudah salurkan ke desa-desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“Tahun lalu, kami sudah dibantu oleh Inspektorat Lampung Selatan untuk mengumpulkan penerimaan pajak dari dana desa yang sudah disalurkan,” kata Dewi.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati berharap apa yang telah dibahas tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapannya semoga yang kita bahas hari ini bisa cepat ditindaklanjuti agar bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Intji Indriati.