Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini, semua APK harus ditertibkan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Hal itu disebabkan pada hari Minggu (24/11) sudah memasuki masa tenang di mana seluruh atribut kampanye harus diturunkan.
"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menyebut masa tenang, menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini APK mulai ditertibkan
Hal itu disebabkan pada hari Minggu (24/11) sudah memasuki masa tenang di mana seluruh atribut kampanye harus diturunkan.
"Nanti malam, mulai pukul 00.00 sudah tidak ada lagi kampanye. Pastikan mulai nanti malam, pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menyebut masa tenang, menjadi masa paling tidak tenang bagi Bawaslu. Pasalnya, masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada hari Minggu, 24 November 2024 sampai Selasa, 26 November 2024.
Pilkada Serentak 2024 diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini APK mulai ditertibkan