Jakarta (ANTARA) -
Sahroni mengatakan bahwa pihak kepolisian harus menggeledah dan mengecek telepon seluler oknum yang terlibat secara detail sehingga bisa menelusuri lebih dalam terkait dengan keberadaan bandar judi.
Ia berharap penangkapan 11 oknum Kementerian Komdigi itu menjadi momen percepatan pemberantasan judi daring.
"Bisa jadi ada lebih banyak oknum yang bermain di dalam, sangat mungkin itu. Hal ini mengingat judi daring itu sudah terlalu masif dan hari ini semua tahu bahwa ada oknum yang melindungi kejahatan itu," ujar dia.
Selain itu, dia juga berharap semua pemangku kepentingan untuk terus berkolaborasi guna memberantas kejahatan siber itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat, menyebut pegawai kementerian itu menyalahgunakan kewenangannya dengan tak memblokir situs judi daring karena mengenal pengelolanya.
Beberapa pegawai Komdigi yang ditangkap, kata dia, memiliki tugas dan wewenang memblokir situs-situs judi daring yang ada di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sahroni: Bongkar jaringan judi daring oknum Kementerian Komdigi
