Pemprov Lampung minta ASN menjadi pelopor perlindungan anak dan perempuan
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya agar dapat menjadi pelopor dalam perlindungan anak dan perempuan.
"Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA Provinsi Lampung, sebagai mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Provinsi Lampung Ganjar Jationo di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi contoh sebagai agen pelopor dan pelapor untuk mewujudkan Lampung sebagai provinsi yang ramah perempuan dan anak.
"Kita harus mampu mengantisipasi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kasus perundungan yang menjadi masalah besar akhir-akhir ini," katanya.
Dia melanjutkan tindakan perundungan tersebut berdampak sangat besar terhadap korbannya, seperti depresi, kecemasan, penurunan prestasi belajar, bahkan hingga bunuh diri.
"Berdasarkan data SIMFONI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung, sampai Agustus 2024 tercatat ada sebanyak 434 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 474 orang, terdiri atas 282 orang korban anak perempuan, 85 orang korban anak laki-laki, dan 107 korban perempuan dewasa," ucap dia.
Menurut dia, data tersebut telah memperlihatkan bahwa masyarakat sudah berani melapor, selain itu layanan pengaduan pun semakin mudah diakses oleh masyarakat serta telah terwujudnya satu data korban kekerasan.
"Mari menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak. Laporkan tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat baik itu kekerasan seksual, perundungan, maupun kekerasan dalam rumah tangga melalui kanal pengaduan SAPA 129. Semoga Provinsi Lampung dapat menjadi daerah yang ramah perempuan dan anak," tambahnya.