Logo Header Antaranews Lampung

Polda Riau sebut oknum polisi terlibat 1 kg sabu murni tindakan pribadi

Selasa, 23 September 2025 18:24 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto saat diwawancarai terkait oknum polisi ditangkap terlibat narkoba 1 kg. (ANTARA/HO-Polda Riau)
Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menegaskan keterlibatan oknum polisi berinisial Bripka A dalam pengungkapan 1 kilogram sabu saat Operasi Antik Lancang Kuning 2025 di Dumai murni kegiatan pribadi dan tidak ada kaitan kedinasan atau sedang bertugas.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, menekankan bahwa perbuatan Bripka A di luar jam dan tanggung jawab kedinasan. Ia juga memastikan, institusi Polri tidak pernah memberikan penugasan terkait aktivitas yang melibatkan narkoba.

“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Polda Riau. Justru saat ini kami tengah gencar memberantas narkoba, sehingga siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” kata Anom di Pekanbaru, Selasa.

Bripka A diketahui ditangkap pada 10 September di salah satu rumah makan di Pekanbaru. Hal itu setelah penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Riau mengembangkan penangkapan tiga tersangka lain berinisial MR, AY, dan AP di Dumai.

Dari hasil penyidikan, diketahui barang bukti 1 kg sabu yang diamankan berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh Bripka A. Bahkan, para tersangka mengaku menyetorkan hasil penjualan narkoba ke rekening penampungan yang dikuasai Bripka A menggunakan identitas orang lain.

Kombes Anom menegaskan, kasus ini justru menjadi bukti nyata bahwa Polda Riau konsisten dalam memerangi narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri akan diproses hukum.

"Tidak ada kompromi dan tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” tegasnya.

Polda Riau lebih lanjut memastikan proses hukum terhadap Bripka A berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Selain ancaman pidana, Bripka A juga berpotensi dijatuhi sanksi etik hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel. Sekali lagi, kami tegaskan Polri tidak mentolerir pelanggaran narkoba dalam bentuk apa pun,” tuturnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026