Terdakwa Indra perintahkan saksi hapus barang bukti terkait KTP palsu

id Sidang joki, joki casn, sidang joki casn kejati lampung

Terdakwa Indra perintahkan saksi hapus barang bukti terkait KTP palsu

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara joki CASN. (ANTARA/DAMIRI)

Saya disuruh Indra untuk hapus semua percakapan mulai dari percakapan pembuatan KTP palsu dan lainnya
Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Noval Faris yang merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, mengakui bahwa terdakwa Indra Gunawan pernah memerintahkannya untuk menghapus seluruh percakapan terkait pembuatan KTP Palsu.

Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan joki Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) penerimaan kejaksaan di Kantor Kejati Lampung, yang berlangsung di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Perintah untuk segera dihapus seluruh percakapan pembuatan KTP palsu tersebut diperintahkan oleh terdakwa Indra usai mendengar kabar bahwa satu dari enam terdakwa tersebut telah ditangkap oleh pihak penegak hukum.

"Saya disuruh Indra untuk hapus semua percakapan mulai dari percakapan pembuatan KTP palsu dan lainnya," kata saksi Indra saat menjawab pertanyaan hakim anggota Samsumar Hidayat di PN Tanjungkarang.

Lanjut saksi Noval, dirinya diperintahkan terdakwa Indra untuk menghapus seluruh percakapan tersebut agar dapat menghilangkan barang bukti.

"Dihapus agar tidak ada bukti," kata dia.

Saksi Noval Faris merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Kejati Lampung, Yani. Dua saksi yang ainnya bernama Dina Mardiana, pihak yang ingin mendaftar CASN, dan Sabriana.

Perkara joki CASN pada penerimaan kejaksaan di Kantor Kejati Lampung tersebut melibatkan enam terdakwa. Di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung. Dari pengembangan kasus tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.

Baca juga: Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS

Baca juga: Satu terdakwa joki CASN ajukan pengalihan penahanan

Baca juga: Saksi sempat kejar terdakwa joki CASN hingga ke halaman parkir Kejati