Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB

id Sidang joki casn, sidang casn kejati lampung, sidang joki penerimaan casn

Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB

Sidnag lanjutan pemeriksaan saksi dalam perjara joki CASN. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Satu dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana mengungkapkan keterkaitan nya dalam berperan sebagai joki calon aparatur sipil negara (CASN).

Saksi tersebut bernama Anel Raska Perdana yang juga merupakan seorang kekasih dari terdakwa Ratna Devinta Salsabila.

Saksi Anel sapaan akrabnya mengungkapkan kepada Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan bahwa dirinyalah yang mengajak terdakwa Ratna untuk menjadi joki baik penerimaan di Institut Pertanian Bogor (IPB) maupun joki penerimaan CPNS.

"Saya yang ajak. Saya ajak sejak waktu di joki IPB," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Lanjut saksi Anel, alasannya dirinya mengajak terdakwa Ratna lantaran akan dapat "uang gratis" dari hasil perjokian. Sedangkan, lanjut dia, untuk dirinya sendiri ia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp30 juta per orang jika bisa berhasil.

"Kalau nilainya 460 saya dapat Rp30 juta per orangnya. Makanya saya ajak Ratna karena dapat uang gratis," kata dia.

Untuk diketahui saksi Anel merupakan satu dari empat saksi yang telah dihadirkan jaksa. Tiga saksi lainnya diantaranya yakni seorang PNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Anggi irawan, Alki, dan Deki. Hingga saat ini sidang tersebut masih berlangsung untuk pemeriksaan saksi Anel.

Perkara joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut melibatkan enam terdakwa. Di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian di bawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.