Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra menegaskan bahwa pihaknya mengajukan banding atas dua pelaku joki CPNS yang diputus bebas oleh tiga hakim dari tuntutannya yang seharusnya dihukum.
"Kami banding. Besok kami akan nyatakan banding," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, banding tersebut tidak hanya terhadap dua pelaku joki CPNS yang diputus percobaan oleh tiga majelis hakim, tetapi juga ditujukan kepada terdakwa lainnya yakni dengan terdakwa Indra Gunawan dan M Reza Akbar yang sebelumnya dituntut selama empat tahun denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Untuk terdakwa Indra dan Reza kita ajukan banding juga karena terlalu jauh putusannya yakni selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan denda untuk Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Yang tidak banding terdakwa Kamilian Yussi Permata dan Amantri Subarkah," kata dia.
"Dalam dakwaan korbannya institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS kejaksaan. Karena itu kami ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara joki CPNS tersebut diantaranya Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim dan Samsumar Hidayat serta Fajri selaku hakim anggota sepakat membebaskan dua dari enam pelaku joki CPNS.
Kedua pelaku tersebut bernama Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Sebelumnya, Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu tersebut juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.
Baca juga: Terdakwa Ratna jadi joki CPNS untuk balas budi sang kekasih
Baca juga: Saksi Anel ajak terdakwa Ratna untuk jadi Joki penerimaan CPNS dan IPB
Baca juga: Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS
Berita Terkait
Jaksa Agung sebut tak bisa terbuka soal aliran uang Rp1 triliun
Rabu, 13 November 2024 18:09 Wib
Kapolri persilakan Jaksa Agung tindak personel Polri jika terlibat kasus timah
Selasa, 12 November 2024 5:05 Wib
Jaksa dakwa mantan anggota DPRK Bireuen korupsi dana PNPM senilai Rp1,16 miliar
Kamis, 31 Oktober 2024 20:34 Wib
Jaksa hadirkan dua orang saksi dalam perkara TPPO anak
Rabu, 30 Oktober 2024 17:48 Wib
Terdakwa TPPO ajukan eksepsi atas dakwaan jaksa
Rabu, 9 Oktober 2024 17:17 Wib
Jaksa Agung: Jangan khianati kepercayaan masyarakat
Senin, 2 September 2024 10:21 Wib
Jaksa Agung ganti Kajati Lampung
Kamis, 29 Agustus 2024 14:33 Wib
Dirdik Jampidsus menjadi Kajati Lampung
Senin, 12 Agustus 2024 18:25 Wib