Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS

id Sidang joki, joki casn, sidang enam joki casn

Saksi akui pernah bantu terdakwa Indra palsukan 17 KTP untuk pendaftaran CPNS

Sidang lanjutan perkara joki CASN yang melibatkan enam terdakwa. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Yani menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan joki calon aparatur sipil negara (CASN) penerimaan kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa tersebut diantaranya Dina Mardiana, seseorang yang ingin mendaftar CASN; Sabriana, dan Noval Faris seseorang yang berperan membantu salah satu terdakwa bernama Indra Gunawan.

Dalam keterangannya, saksi Noval mengaku kepada majelis hakim bahwa dirinya pada bulan September 2023 pernah diminta oleh terdakwa Indra untuk memalsukan KTP.

"Waktu itu saya diminta tolong oleh Indra saat berada di Yogyakarta. Dimintai memalsukan KTP untuk keperluan pendaftaran CPNS. Saya memalsukan KTP kepada Toni," katanya dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan KTP yang dipalsukan berjumlah sebanyak 17 KTP. Dirinya mengakui mau melakukan perintah terdakwa Indra tersebut lantaran dijanjikan oleh terdakwa Indra agar hutangnya dapat dibayarkan.

Biaya dari memalsukan KTP itu sendiri, lanjut dia, untuk satu KTP sebesar Rp1 juta dengan total keseluruhan sebesar Rp17 juta.

"Saya mau melakukan itu karena dia menjanjikan akan membayar hutang saya. Dia ada hutang Rp100 juta hutang patungan bisnis pembuatan kos-kosan. Untuk pemalsuan KTP saya tidak dapat apa-apa, Indra hanya transfer sebesar Rp15 juta saja untuk pembayaran KTP. Sisanya Rp2 juta tidak dibayar," kata dia.

Hingga saat ini proses sidang tersebut masih berlangsung dan pemeriksaan masih dilakukan kepada saksi Dina Mardiana.

Perkara joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian di bawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.