Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 itu disampaikan Thamrin, mewakili Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Jumat (12/7/24).
Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sartono, didampingi Wakil ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Dalam penyampaiannya, Thamrin menjelaskan, tahun 2025 merupakan tahun keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026.
Untuk itu, melalui forum terhormat tersebut, Thamrin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.
“Terima kasih atas sinergi dan kerja sama yang baik, sehingga berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan bisa terlaksana dengan baik,” ujar Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa proses penyusunan APBD didahului dengan tahapan penyusunan KUA dan PPAS yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025.
Dalam penyampaian nota pengantarnya, Thamrin juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025.
“Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.398.035.489.547,00. Terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp395.470.606.547,00 dan Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp2.002.564.883.000,00,” ungkap Thamrin.
Sedangkan Belanja Daerah lanjut Thamrin, diproyeksikan sebesar Rp2.372.802.489.547,00. Sementara, Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,00.
“Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2025 diprioritaskan untuk penyediaan pelayanan publik, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur wilayah, pengentasan kemiskinan, serta penanganan stunting,” kata Thamrin.
Thamrin berharap, nota pengantar yang telah disampaikan tersebut, dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara kepala daerah dan legislatif dalam suatu Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Karena kata Thamrin, Nota Kesepakatan tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan TA 2025.
“Akhirnya, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang selama ini telah memberikan saran dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Thamrin di akhir sambutannya.
(kerja sama)