Bandarlapung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 180 saran perbaikan terkait dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
"Saran perbaikan yang kami keluarkan atas dasar adanya temuan pelanggaran oleh jajaran pengawas terhadap coklit oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu.
Iskardo menyebutkan beberapa temuan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa dalam coklit tersebut, di antaranya pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung.
Menurut dia, pemilih dicoklit tetapi tidak dapat formulir Model-A, kemudian pantarlih tidak minta calon pemilih tunjukkan KTP elektronik dan kartu keluarga atau identitas kependudukan lainnya.
"Terdapat kepala keluarga yang tidak dicoklit oleh pantarlih, tetapi ditempeli stiker," kata dia.
Pelanggaran terhadap prosedur dan mekanisme coklit tersebut, kata dia, tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Misalnya, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Enggal, Kota Bandarlampung hanya dua kepala keluarga yang tercoklit dengan alasan 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman.
Selain itu, di Kabupaten Lampung Utara, pemilih potensial di Lingkungan Alang-Alang Lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam belum dicoklit per 12 Juli 2024 karena tidak ada TPS di lokasi tersebut.
Di Mesuji, panwaslu kelurahan/desa juga menemukan pantarlih tidak melakukan coklit langsung di rumah calon pemilih sesuai dengan alamat de jure di desa administratif pemilih.
"Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung karena pemilih tidak berada di desa administratif mereka, tetapi di wilayah register yang jaraknya sekitar 20 km dari desa administratif," ungkapnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa pihaknya mengintensifkan pengawasan dan pencegahan selama tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 dengan fokus pada pengawasan melekat, uji petik, dan patroli Kawal Hak Pilih.
Pengawasan melekat oleh jajaran panwaslu kelurahan/desa terhadap pelaksanaan coklit oleh pantarlih, lanjut dia, mencakup daerah terluar, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi atau terisolasi seperti di pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, rumah susun, dan lokasi relokasi bencana.
Di samping itu, terkait dengan uji petik oleh panwaslu kelurahan/desa terhadap calon pemilih yang sudah dicoklit oleh pantarlih.
"Patroli Kawal Hak Pilih juga kami lakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih," katanya.
Dalam mewujudkan kondusivitas pelaksanaan pemililihan, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan, kata dia, akan dilaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
"Kami melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dengan menerbitkan surat imbauan ke KPU dan pemangku kepentingan terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Lampung keluarkan 180 saran perbaikan terkait coklit
Bawaslu Lampung keluarkan 180 saran perbaikan terkait pelaksanaan coklit
Saran perbaikan yang kami keluarkan atas dasar adanya temuan pelanggaran oleh jajaran pengawas terhadap coklit oleh badan ad hoc penyelenggara pemilu,