Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa penyidik OJK telah merampungkan total 127 perkara hingga akhir Juni 2024.
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 30 Juni 2024, penyidik OJK telah menyelesaikan total 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, dan 20 perkara industri keuangan nonbank atau IKNB,” kata Mirza dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, di Jakarta, Senin.
Adapun jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, di antaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Dalam penyelesaian kasus penyidikan dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT), OJK telah melakukan pelimpahan berkas perkara (tahap 1) kasus kepada jaksa penuntut umum.
Setelah dipelajari oleh jaksa penuntut umum, kata Mirza, disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk rencana pelaksanaan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kupang.
Mirza menyampaikan, OJK juga terus meningkatkan pelaksanaan fungsi penyidikan sektor jasa keuangan melalui kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.
Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa bersinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.