Media massa di Bawaslu Lampung Selatan diajak awasi Pilkada 2024

id Lampung Selatan,Bawaslu Lamsel ,Pilkada 2024

Media massa di Bawaslu Lampung Selatan diajak awasi Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati kepada seluruh media di Lampung Selatan. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Perlu peran aktif media dalam membantu serta menjadi pengawas partisipatif pemberi informasi-informasi terkait pelanggaran pilkada ke depan, ujar dia

Lampung Selatan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggandeng sejumlah media massa untuk ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di daerah itu.

"Kami berharap kepada teman-teman media sebagai mitra untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi jalannya Pilkada 2024 sebagaimana telah kita lewati pada Pemilu kemarin," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki di Kalianda, Selasa.

Ia berharap agar seluruh media di Kabupaten Lampung Selatan dapat menjalin kerja sama untuk mewujudkan pilkada yang aman, damai dan kondusif, serta bersama-sama dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi tersebut.

"Dengan keterbatasan Bawaslu, kami harapkan peran media untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi di Lampung Selatan," kata dia.

Ia juga mengatakan peran media dianggap sangat penting untuk sosialisasi pencegahan pelanggaran pilkada, serta menjadi upaya preventif atas perkembangan berita bohong dan provokatif di masyarakat.

Dia menjelaskan, tanpa ada informasi dari media, pihaknya sangat kesulitan untuk mendapatkan informasi terkait pelanggaran pilkada, karena terbatasnya anggota yang bertugas.

Namun, dengan adanya media, Bawaslu dapat mengambil langkah dalam penanganan dugaan pelanggaran pilkada dan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

Terkait itu, Bawaslu berupaya merangkul para jurnalis dan media massa agar masuk ke dalam strategi pencegahan pilkada.

"Perlu peran aktif media dalam membantu serta menjadi pengawas partisipatif pemberi informasi-informasi terkait pelanggaran pilkada ke depan," ujar dia.

 Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.