Polres Lampung Selatan tangkap 10 orang tersangka kasus judol dan TPPO

id Lampung Selatan ,Kasus Judol dan TPPO ,Polisi

Polres Lampung Selatan tangkap 10 orang tersangka kasus judol dan TPPO

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat melakukan konferensi Pers terkait penangkapan kasus Judol dan TPPO. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Dimana, enam orang dalam perkara Judol, tiga orang dengan perkara Judi Konvensional dan satu orang dalam perkara TPPO

Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Kepolisian Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung berhasil menangkap 10 orang tersangka kasus judi online (Judol) dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat, mengatakan Polres Lamsel berkomitmen untuk memberantas kasus Judol dan TPPO yang sangat meresahkan masyarakat setempat.

"Personel Polres dan jajaran Polsek berhasil mengamankan total 10 orang tersangka. Dimana, enam orang dalam perkara Judol, tiga orang dengan perkara Judi Konvensional dan satu orang dalam perkara TPPO," kata dia.

Menurut dia, komitmen ungkap kasus Judol dan TPPO tersebut masuk dalam program Astacita Presiden RI, yang dilaksanakan selama periode 1 hingga 15 November 2024.

Yusriandi menambahkan kasus perjudian tersebut berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Jatiagung, Bakauheni, Natar dan Sidomulyo. Sedangkan kasus TPPO diungkap di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

"Dari tangan para pelaku Judol dan TPPO, pihak kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti delapan unit Handphone, satu komputer beserta CPU dan uang tunai sebesar Rp762.000. Dan untuk kasus TPPO, itu berkedok warung Pecel Lele. Pelaku sudah beroperasi sekitar lima bulan untuk memperdagangkan PSK," ujarnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku perjudian tersebut, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp600 juta rupiah. Sedangkan untuk kasus TPPO terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Oleh karena itu, Kapolres menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku Judol dan TPPO sebagai komitmen dalam mewujudkan Astacita Presiden Prabowo Subianto.

"Kita akan lakukan pencegahan secara internal, termasuk di kalangan pelajar dan kaum milenial. Selain itu, kami juga akan melakukan patroli siber, untuk memantau aktivitas Judol," ucapnya.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 358 kulit ular dan biawak di Bakauheni

Baca juga: Polisi beri imbauan Pilkada damai gunakan videotron di Bakauheni

Baca juga: Kapolres Lampung Selatan minta masyarakat tak terpengaruh politik uang