KPU Lampung Selatan butuh sebanyak 2.839 pantarlih untuk Pilkada 2024

id Lampung Selatan ,KPU Lamsel ,Petugas pantarlih

KPU Lampung Selatan butuh sebanyak 2.839 pantarlih untuk Pilkada 2024

Kantor KPU kabupaten Lampung Selatan. ANTARA/Riadi Gunawan.

jumlah kebutuhan petugas patarlih total se-Kabupaten Lampung Selatan perkiraan sebanyak 2.839 orang

Lampung Selatan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan 2.839 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Untuk jumlah kebutuhan petugas pantarlih total se-Kabupaten Lampung Selatan perkiraan sebanyak 2.839 orang," kata Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, di Kalianda, Lampung, Selasa.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan sebanyak dua orang pantarlih untuk mendata jumlah mata pilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Pantarlih yang akan dibutuhkan KPU Lampung Selatan untuk mendata jumlah pemilih dalam satu TPS sampai dengan 400 pemilih sebanyak 1 orang. Namun jika jumlah pemilihnya dalam 1 TPS lebih dari 400 maka akan dibutuhkan 2 orang pantarlih dalam TPS tersebut," kata dia.

Kemudian, kata dia, pihaknya juga sudah menetapkan sebanyak 1.586 TPS untuk Pilkada 2024 yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah tersebut.

"Jumlah TPS di Lampung Selatan untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.586 TPS, berkurang hingga 47 persen jika dibanding saat Pemilu 2024 lalu yang sejumlah 3.029 TPS," katanya.

Ia mengatakan pemetaan TPS dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"1.586 TPS yang tersebar di 17 kecamatan dan 260 Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan," kata dia.

Ia menjelaskan, pengurangan TPS yang dilakukan karena KPU Kabupaten Lampung Selatan menindak lanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 806/PL.02-3D/14/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal pemetaan TPS pemilihan 2024 yang mengharuskan KPU mengoptimalkan regrouping TPS, yang tertuang dalam SE KPU RI nomor 806 tersebut.

Menurutnya, dalam pemetaan TPS, KPU memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS, namun ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga (NKK) pada TPS yang berbeda.

"Kami melakukan optimalisasi regrouping TPS dengan memperhatikan jumlah pemilih paling banyak 600 orang per TPS, tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan 1 keluarga pada TPS yang berbeda dan aspek geografis TPS Lampung Selatan. Hal itu berbeda dengan TPS Pilkada 2020 sebelumnya yang maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS dan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu yang maksimal 300 pemilih dalam 1 TPS," ujar dia

Untuk diketahui, Data DP4 yang telah di sinkronisasi KPU RI untuk Pilkada 2024 sebanyak 788.063 pemilih. Jumlah DPT terakhir yaitu pada saat Pemilu 2024 sebanyak 780.077 pemilih.