Pemkot Bandarlampung sebut PNS diduga ODGJ proses pensiun karena sakit

id Lampung,Pemkot Bandarlampung,Dishub,ODGJ,BKPSDM

Pemkot Bandarlampung sebut PNS diduga ODGJ proses pensiun karena sakit

Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandarlampung. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Lampung menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat sedang dalam proses pensiun karena sakit.

"Yang bersangkutan (PNS) memang sedang dalam proses pensiun karena sakit. Bahkan keluarganya pun telah beberapa kali berkonsultasi dengan kami terkait permasalahan pensiun," kata Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Resmi di Bandarlampung, Senin.

Untuk melakukan proses pensiun kepada bersangkutan, BKPSDM juga telah memberikan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh keluarganya dan pengajuan dari organisasi perangkat daerah (OPD) di mana PNS itu bertugas.

"Kami sudah berikan persyaratannya dan juga menunggu usulan dari Dishub agar bisa memproses pensiunnya," kata dia.

Ia menjelaskan PNS yang diduga ODGJ tersebut saat ini tidak bisa diproses melalui mekanisme pensiun dini, melainkan pensiun karena sakit.

"Untuk itu persyaratan yang kami berikan harus dilengkapi oleh pihak keluarga. Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan yang bersangkutan masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” kata dia.

Untuk pensiun karena sakit, kata dia, bisa diusulkan pihak keluarga melalui OPD terkait kepada BKPSDM, kemudian dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kalau pensiun sakit itu sakitnya menahun atau permanen bisa diproses pensiunnya. Nanti kami buatkan surat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tjokrodipo atau rumah sakit jiwa (RSJ) untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan atas penyakit yang dialaminya,” kata dia.

Resmi mengungkapkan hingga saat ini status Azwar Sani yang diduga ODGJ dan ditemukan terlantar di Cilegon, Banten, oleh seorang warga yang masih berstatus PNS di Dishub Bandarlampung dengan pangkat dan golongan II/B.

"Azwar sampai saat ini masih tercatat sebagai PNS aktif Pemkot Bandarlampung. Tetapi untuk proses pensiun karena sakitnya itu tidak lama kalau syarat-syaratnya sudah lengkap, tak sampai satu bulan," kata dia.

Seorang PNS Kota Bandarlampung bertugas di Dishub ditemukan terlantar di Cilegon, Banten dan mendapatkan bantuan dari masyarakat sekitar. Yang bersangkutan mengaku sebagai PNS Dishub Pemkot Bandarlampung.