Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogya

id Kejati Sumsel,Korupsi asrama mahasiswa,Aspidsus Kejati Sumsel

Kejati Sumsel tahan tersangka korupsi penjualan aset asrama mahasiswa di Yogya

Tersangka kasus dugaan pejualan aset asrama mahasiswa, DK (kiri) didampingi kuasa hukumnya Napoleon (kanan) saat akan dilakukan penahanan oleh Kejati Sumsel, di Palembang, Kamis (7/3/2024). ANTARA/ M IMAM PRAMANA.

Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan DK, seorang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny di Palembang, Kamis, mengatakan penahanan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
 
Ia menerangkan bahwa pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DK, seorang Notaris di Kota Yogyakarta, selanjutnya tersangka dibawa dan tiba ke Palembang hari ini.

Abdullah mengatakan tersangka DK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 05/L.6.5/Fd/1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II A, Palembang dari 7 - 26 Maret 2024.
 
"Kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek," ungkapnya.
 
Ia menambahkan modus operandi bahwa tersangka selaku Notaris Kota Yogyakarta telah membuat ikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MN (almarhum) dan YT (sudah ditahan).

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum DK, Napoleon mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses dan akan membuktikan di pengadilan nanti.
 
Kliennya sebagai notaris dan merupakan tersangka yang ketiga dari kasus penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan.