UMP Bangka Belitung tahun 2024 naik jadi Rp3.640.000

id UMP 2024,Babel,Pj Gubernur Babel

UMP Bangka Belitung tahun 2024 naik jadi Rp3.640.000

Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ (ANTARA/HO-Elza Elvia)

Kita sudah menyepakati dengan serikat pekerja dan karena sudah disepakati maka saya tandatangani UMP untuk tahun depan ini, katanya
Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal AZ telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"Saya sudah menandatangani UMP 2024 dan ini termasuk UMP cukup tinggi di Indonesia," kata Safrizal AZ di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menyatakan penetapan UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000 ini sudah disepakati dan disahkan untuk diberlakukan pada 1 Januari 2024.

"Banyak hal yang mempengaruhi UMP tahun depan, diantaranya Babel merupakan provinsi kepulauan yang masih mengandalkan pasokan berbagai kebutuhan pokok dari luar daerah," ujarnya.

Menurut dia UMP Kepulauan Babel cukup tinggi dibandingkan provinsi-provinsi di Pulau Jawa, misal Brebes yang masih di bawah Rp2 juta, karena berbagai faktor dan kondisi daerah yang berbeda.

"Kita sudah menyepakati dengan serikat pekerja dan karena sudah disepakati maka saya tandatangani UMP untuk tahun depan ini," katanya.

Ia mengimbau perusahaan untuk memenuhi dan memberlakukan UMP 2024 kepada pekerjanya dan mudah-mudahan semua pihak menerima kesepakatan penetapan UMP 2024 ini.

"UMP merupakan kesepakatan bersama, sehingga perusahaan harus mentaati UMP 2024 yang telah dituangkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel," ujarnya.