Delapan orang tersangka kasus korupsi Puskeswan ditahan Kejati Bengkulu

id Kejati Bengkulu,Kasus korupsi di Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Kota Bengkulu,Kabupaten Bengkulu Tengah

Delapan orang tersangka kasus korupsi Puskeswan ditahan Kejati Bengkulu

Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat menyampaikan rilis untuk melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus korupsi dan menerima uang titipan kerugian negara dari tersangka sebesar Rp489,99 juta. Senin (2/12/2024) (ANTARA/Anggi Mayasari)

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Bengkulu menahan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penahan tersebit dilakukan setelah menerima pelimpahan berkas dari Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Delapan tersangka tersebut yaitu WGT (42) dan EPP (53) berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), RA (36) swasta, NS (50) Direktur CV Bita Konsultan, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV Elsavira Jaya, JW (54) swasta dan DRM (59) merupakan Wakil Direktur CV Bayu Mandiri.

Kemudian, untuk dua orang tersangka lainnya yaitu ES (58) merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah dan MMH (46) swasta, akan dilimpahkan pada Selasa (03/12/2024).

"Kejati Bengkulu pada bidang tindak pidana khusus ada penyerahan tahap kedua delapan orang tersangka dan barang bukti pada Pidsus Kejati Bengkulu," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di Kota Bengkulu, Senin.

Pada pelimpahan tersebut, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu juga menerima pengembalian kerugian negara sejumlah Rp489,99 juta.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan menerangkan delapan orang tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Ke-8 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sebesar Rp2,38 miliar dari total anggaran yang telah dibayarkan mencapai Rp3,74 miliar dan kerugian negara yang telah dikembalikan yaitu Rp489,99 juta.

Untuk pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan di Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2,6 miliar dan kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Rp1,4 miliar.

Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, yaitu pembangunan Puskeswan di Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan di Kecamatan Merigi Kelindang, dan rehabilitasi Puskeswan di Kecamatan Pondok Kelapa.

Selanjutnya, rehabilitasi gedung BPP di Kecamatan Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung BPP Kecamatan Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan, serta konsultasi pengawasan BPP.