AKP AG terima Rp1,3 miliar hasil kawal narkotika jaringan Fredy Pratama
Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di dalam rekening milik terdakwa.
Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Andri Gustami (AG) menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari hasil mengawal peredaran narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
"Atas perannya yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
Adapun sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama itu, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata JPU pula.
JPU juga menyebutkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver No Pol B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan service mobil dengan biaya sebesar Rp100.000.000.
Kemudian, kata jaksa lagi, uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika internasional Fredy Pratama itu, juga dipakai untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di dalam rekening milik terdakwa," kata JPU pula.
Maka atas perbuatannya itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut sesuai UU RI tentang Narkotika dan KUHP yang menjerat terdakwa AKP AG, berarti dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial berupa hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan maksimal bisa dipidana mati.
Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika yang dimiliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kg dan 2.000 butir pil ekstasi.
Terdakwa sebelumnya juga sudah menjalani sidang kode etik profesi, dan dipecat dari kepolisian. Namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan delapan kali kawal narkotika milik Fredy Pratama
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan didakwa dua pasal berbeda
Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin.
"Atas perannya yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
Adapun sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama itu, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," kata JPU pula.
JPU juga menyebutkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver No Pol B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan service mobil dengan biaya sebesar Rp100.000.000.
Kemudian, kata jaksa lagi, uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika internasional Fredy Pratama itu, juga dipakai untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp303.825.000.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di dalam rekening milik terdakwa," kata JPU pula.
Maka atas perbuatannya itu, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dijerat dengan Pasal 137 huruf a, juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut sesuai UU RI tentang Narkotika dan KUHP yang menjerat terdakwa AKP AG, berarti dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial berupa hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan maksimal bisa dipidana mati.
Sebelumnya, diberitakan bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika yang dimiliki jaringan Fredy Pratama. Dari delapan kali pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama tersebut, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu berhasil meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kg dan 2.000 butir pil ekstasi.
Terdakwa sebelumnya juga sudah menjalani sidang kode etik profesi, dan dipecat dari kepolisian. Namun yang bersangkutan mengajukan banding.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan delapan kali kawal narkotika milik Fredy Pratama
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan didakwa dua pasal berbeda