AKP AG nego 'jatah' atas narkoba yang melintas di Bakauheni

id Lampung,AKP AG,Kasat Narkoba Lamsel,Fredy Pratam,Polisi Narkoba

AKP AG nego 'jatah' atas narkoba yang melintas di Bakauheni

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Andri Gustami (AG), saat di persidangan perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Akhirnya disepakati  sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni , katanya

Bandarlapung (ANTARA) - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Andri Gustami (AG) terungkap melakukan negoisasi dengan jaringan Fredy Pratana guna meminta 'jatah' atas setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh JPU Eka S pada sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, di Bandarlampung, Senin.

"Bahwa terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB dengan maksud untuk meminta 'jatah' sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata JPU.

Atas permintaan tersebut, lanjut dia, seseorang dengan insial BNB kemudian menawar dan menegosiasikan upah atau jatah yang diminta oleh terdakwa tersebut .

"Akhirnya disepakati sebesar Rp8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni ," katanya.

JPU juga mengatakan setelah ada kesepakatan atau jatah sebesar Rp8 juta tersebut, terdakwa diarahkan oleh BNB untuk berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo.

"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Sebelumnya, diberitakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika yang dimiliki jaringan Fredy Pratama.

Dari delapan kali pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama tersebut AKP AG berhasil meloloskan narkotika jenis sabu seberat 150 kg dan 2.000 butir pil ekstasi.