Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung menyatakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama resmi dipecat dari anggota kepolisian.
Keputusan itu diberikan kepada AKP AG setelah menjalani Sidang Kode Etik Profesi dan mendapati tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat, mengatakan hasil putusan Sidang Kode Etik Profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG sudah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia.
Ia mengatakan Sidang Kode Etik Profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut
buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal lima orang dan internal empat anggota Polri," kata dia.
Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Namun begitu, ia mengatakan AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.
"Banding ini merupakan hak yang bersangkutan,” kata dia.