Disdukcapil Tanggamus kejar target realisasi IKD yang baru 2,9 persen

id Disdukcapil Tanggamus ,Realisasi IKD ,Baru 2,9 persen

Disdukcapil Tanggamus kejar target realisasi IKD yang baru 2,9 persen

Suasana di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Lampung. (ANTARA/Riadi Gunawan)

Tanggamus (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus, Lampung, terus mengejar target mengubah KTP fisik warga menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi, pada Disdukcapil Tanggamus, Kurnia Hidayanti, di Tanggamus, Sabtu, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah mencatat sebanyak 13 ribu warga telah melakukan pendaftaran IKD.

"Sampai akhir bulan Agustus 2023 baru 2,9 persen, mudah-mudahan akan terus naik, totalnya baru 13.000 masyarakat yang melakukan perubahan dari jumlah target 111.000 warga," kata Kurnia Hidayanti.

Ia mengatakan, untuk mengejar target tersebut, pihaknya secara gencar akan menyosialisasikan kepada warga agar segera beralih menggunakan KTP digital.

"Iya upaya kami yakni terus melakukan sosialisasi dan menjemput bola, seperti di setiap kegiatan pemkab," kata dia.

Sosialisasi terus dilakukan di seluruh lapisan pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke sekolah-sekolah yang ada di Tanggamus.

"Nanti kami dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi ke sekolahan IKD untuk anak sekolah," katanya.

Ia menjelaskan, IKD ini sengaja diterapkan guna memudahkan warga untuk melakukan pengurusan administrasi.

"Bagi warga yang melakukan perekaman, kami tanya apakah memiliki hp kami wajibkan untuk membuat IKD," ujarnya.

Dirinya pula menjelaskan bagi warga yang ingin beralih ke IKD, masyarakat cukup mendatangi kantor pelayanan kecamatan atau langsung di Disdukcapil sambil membawa KTP elektronik dan handphone.

"Kalau di IOS sudah bisa dari bulan Mei atau April tahun ini, jadi kalau yang android diunduh di Play Store," kata Kurnia.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.

Kurnia memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis. Setelah pendaftaran selesai, warga sudah bisa menggunakan IKD untuk berbagai keperluan.