Delapan kepala daerah di Lampung habis masa jabatan di 2024

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot Bandarlampung,KPU Lampung,Jabatan Kepala Daerah

Delapan kepala daerah di Lampung habis masa jabatan di 2024

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyebutkan ada delapan kepala daerah di provinsi ini akan habis masa jabatannya pada 2024.

"Dari 15 kabupaten dan kota di provinsi ini, ada delapan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2024 yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesawaran dan Pesisir Barat," kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, di Bandarlampung, Jumat.

Erwan mengatakan menuju Pilkada serentak  2024 maka pelaksanaan Pilkada 2023 ditiadakan sehingga kepala daerah hasil pemilihan 2018, termasuk pemilihan 2020, tidak akan genap menjabat selama lima tahun.

"Jadi hasil Pilkada 2020 ini tidak akan menjabat selama lima tahun. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8) pemungutan suara serentak nasional akan diselenggarakan pada bulan November 2024," kata diam

Sehingga, lanjut dia, Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru.

"Pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah merupakan domain pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. KPU hanya bertugas melaksanakan tahapan pilkada apabila masa jabatan kepala daerah berakhir sampai terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan," kata dia.

Ia mengatakan bahwa penataan Pilkada Serentak Nasional 2024 telah dimulai sejak Pilkada Serentak 2015, Pilkada Serentak 2017, Pilkada Serentak 2018, dan Pilkada Serentak 2020.

"Penataan Pilkada Serentak Nasional 2024 dilakukan secara bertahap berdasarkan skema yang telah diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.

Dimana, lanjut dia, pada pilkada serentak gelombang pertama pada 9 Desember 2015 terdapat delapan daerah yang mengikuti pemilihan yaitu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat.

"Pilkada serentak gelombang kedua pada tahun 2017 diselenggarakan pada 15 Februari 2017 diikuti Lampung Barat, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji," kata dia.

Selanjutnya, pilkada serentak gelombang ketiga pada tahun 2018 yang diselenggarakan pada 27 Juni 2018 diikuti Tanggamus dan Lampung Utara. Pilkada Serentak 2018 ini diselenggarakan berbarengan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.

"Kemudian Pilkada Serentak 2020 sebagai pilkada serentak terakhir diikuti Kota Bandarlampung, Lampung Selatan, Lampung Timur, Kota Metro, Lampung Tengah, Way Kanan, Pesisir Barat, Pesawaran," kata dia.