Mensos sebut usulan penerima manfaat baru bisa disampaikan ke pemda

id Mensos, Kemensos, penerima manfaat, lampung

Mensos sebut usulan penerima manfaat baru bisa disampaikan ke pemda

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat memberi keterangan. Bandarlampung, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa bila ada usulan penerima manfaat baru dapat diusulkan kepada pemerintah daerah.

"Mengenai adanya kasus keluarga di Lampung yang memiliki anak cukup banyak dan tidak mendapatkan bantuan sosial ini bisa diusulkan," ujar Tri Rismaharini, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pengusulan penerima manfaat baru tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah daerah.

"Berdasarkan undang-undang yang bisa mengusulkan hanya daerah, ketika saya menemukan juga biasanya diajukan ke pemerintah daerah yang menjadi domisili warga tersebut baru disahkan di pusat," katanya.



Dia menjelaskan dengan masih adanya masyarakat pra sejahtera yang belum menjadi penerima manfaat bantuan sosial, pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperhatikan hal tersebut.

"Harapannya dinas sosial di daerah bisa memetakan ini jadi penerima manfaat yang belum terlindungi bisa terpantau dan ditindaklanjuti," ucapnya.

Menurut dia bila ada laporan terkait masyarakat yang membutuhkan bantuan sebagai penerima manfaat, maka pihaknya akan ikut serta membantu.

"Kalau memang layak menerima sebagai penerima manfaat kita pasti akan bantu," tambahnya.

Sebelumnya diketahui satu keluarga di Kota Bandarlampung dengan sembilan orang anak masih di bawah garis kemiskinan dan harus mengkonsumsi nasi bercampur garam sebagai alternatif konsumsi keluarga akibat belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, dan kini keluarga tersebut telah diupayakan untuk masuk dalam data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mensos sebut usulan penerima manfaat baru bisa disampaikan ke daerah