Polisi tangkap penyebar video mahasiswi tanpa busana

id Siber Polda Sumsel,penyebar video bugil,mahasiswi Palembang

Polisi tangkap penyebar video mahasiswi tanpa busana

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha mengintrogasi tersangka ATM (20), pelaku penyebaran video mahasiswi tak berbusana, di Palembang, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima cintanya diputus, kata dia

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap ATM (20), pelaku kasus dugaan penyebaran video seorang perempuan tanpa busana, NRT, mahasiswi salah satu universitas swasta di Kota Palembang.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha, di Palembang, Selasa, mengatakan pria berinisial ATM, warga DKI Jakarta, ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa (6/6) pagi.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitrianti.

Dia menjelaskan, ATM yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku nekad menyebarkan video mahasiswi berinisial NRT itu lantaran pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.

Adapun video tersebut, kata dia, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban dan bahkan beberapa orang dosen.

“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima cintanya diputus,” kata dia.

Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.