KPK tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

id KPK, RAPBD Jambi, Zumi Zola

KPK tahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
 
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan satu orang yang ditahan tersebut adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi atas nama Mauli (MU).
 
"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik pada hari ini menahan satu orang tersangka, yaitu MU," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
 
KPK menahan yang bersangkutan dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, yakni terhitung 16 Mei sampai dengan 4 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
 
Asep menjelaskan sebelumnya lembaga antirasuah telah menetapkan 24 orang tersangka dalam perkara ini, termasuk eks Gubernur Jambi Zumi Zola (ZZ).
 
  "Ke-24 tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujar Asep.