Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, salah satunya ialah anggota DPR RI periode 2019-2024 Sofyan Ali.
Sofyan Ali sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Adapun sembilan saksi lainnya, yaitu Teguh Prihantoro selaku konsultan/tim teknis CV Ativa Cipta Rencana, Timbang Manurung selaku kontraktor, Ismail Ibrahim sebagai wiraswasta, staf pelaksana pada Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Jambi/mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Budi Nurahman, Yosan Tonius selaku wiraswasta/Direktur Utama PT Wahyunata Arsita.
Berikutnya, Kasubbag Program Dinas PUPR Provinsi Jambi Wahyudi Apdian Nizam, Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi Wasis Sudibyo, humas Dinas PUPR Provinsi Jambi Dheny Ivantriesyana Poetra, dan PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie Anggrainie Putri.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).
Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Saat ini, ia mengatakan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di antaranya mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.
Berita Terkait
Hakim vonis anggota DPR RI empat tahun penjara terkait suap RAPBD Jambi
Selasa, 26 September 2023 19:05 Wib
Amrabat dikeluarkan dari skuat Maroko karena cedera
Sabtu, 9 September 2023 0:04 Wib
Sofyan Amrabat untuk isi pemain nomor 6 di MU
Selasa, 5 September 2023 9:21 Wib
Sofyan Djalil akui ada oknum ATR/BPN terlibat kasus pertanahan
Kamis, 18 November 2021 4:52 Wib
Junimart Girsang kritisi Menteri ATR/BPN atas carut-marut pertanahan, Sofyan Djalil disarankan mundur
Kamis, 21 Oktober 2021 10:12 Wib
Persija gelar pesantren kilat dengan tema sepak bola saat Ramadan
Selasa, 13 April 2021 16:33 Wib
Menparekraf berharap Kota Medan jadi lokomotif peningkatan kualitas SDM pariwisata
Minggu, 28 Maret 2021 6:47 Wib
Kapolri anugerahkan Bintang Bhayangkara Utama kepada dua menteri
Jumat, 18 Desember 2020 17:01 Wib